Minggu, 21 Desember 2014

BERSUCI DARI HADAS DAN NAJIS

BERSUCI DARI HADAS DAN NAJIS




1.    BERSUCI

Biasa disebut juga dengan Thaharah,yang artinya menurut syara ialah suci dari hadas dan najis.
Suci dari hadas ialah dengan mengerjakan wudhu, mandi dan tayamum.
Suci dari najis ialah dengan menghilangkan najis yang ada dibadan, tempat dan pakaian.
Sebagaimana Allah telah berfirman dalam Alqur’an :


Artinya : “Dan pakaianmu bersihkanlah”


Artinya : “Dan jika kamu junnub, maka mandilah”




Artinya :” Allah tidak berhak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat Nya bagimu supaya kamu bersyukur”.
Dan Nabi Muhammad SAW pun bersabda :


Artinya : “Kebersihan itu sebagian dari Iman”.


Thaharah artinya bersuci, thaharah menurut hukum syara’ ialah  suci dari hadas dan najis.
-          Suci dari hadas: ialah yang berlaku pada badan dengan mengerjakan wudlu, mandi dan tayamun.
-          Suci dari najis: ialah menhgilangkan najis yang ada di badan, tempat dan pakaian.
Air yang dapat di pakai untuk bersuci ialah air yang bersih yaitu air yang turun dari langit atau air yang keluar dari bumi yang belum di pakai untuk bersuci.

Pembagian air
Di lihat dari segi hukumnya, air dapat di bagi menjadi 4 bagian:
1.      Air suci dan mensucikan
Ialah air muthlaq, artinya air yang masih murni, dapat di gunakan untuk bersuci dan tidak makruh.
2.      Air suci dan dapat  mensucikan, tapi makruh di gunakan:
Yaitu air musyammas (air yang di panaskan dengan matahari) di tempat logam yang bukan emas.

3.      Air suci tapi tidak mensucikan:
Yaitu air musta’mal (telah digunakan untuk bersuci) menghilangkan hadas dan najis tapi tidak berubah rupa, rasa dan baunya.

4.      Air Mutanajis
Yaitu air yang kena najis (kemasukan najis), sedang jumlahnya kurang dari kullah, maka air yang semacam ini tidak suci dan tidak mensucikan. Tetapi bila jumlahnya lebih dari dua kullah dan tidak berubah sifatnya, maka air itu sah untuk bersuci.
(dua kullah sama dengan 216 liter).



Peringatan ;
Ada satu macam air lagi yang suci dan mensucikan tetapi haram dipakainya, yaitu air yang di peroleh dari ghashab/mencuri, mengambil tanpa izin.
B.     MACAM-MACAM NAJIS
Najis ialah suatu benda yang kotor menurut syara’ misalnya:
1.      Darah
2.      Nanah
3.      Bangkai. Kecuali bangkai manusia, ikan, belalang.
4.      Anjing dan babi
5.      Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur
6.      Minuman keras, seperti arak dan sebagainya
7.      Bagian anggota binatang yang terpisah dari tubuhnya karena di pitong dan sebagainya selagi masih hidup.

a.Pembagian najis
Najis dapat dibagi menjadi tiga bagian:
1.      Najis Mukhaffafah (ringan)
Yaitu air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya.

2.      Najis Mutawassithah (sedang)
Yaitu segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang, seperti air mnadzi (mani yang cair), barang yang memabukkan, susu hewan yang tidak halal di makan, bangkai juga tulang dan bulunya, kecuali bangkai manusia, ikan dan belalang.

Najis mutawassithah di bagi menjadi 2 bagian:
a).  Najis ‘ainiyah
            yaitu najis yang berujud (Nampak dan dapat di lihat)
b). Najis hukmiyah
            yaitu najis yang tidak kelihatan bendanya, seperti bekas kencing, atau arak yang sudah kering dan sebagainya.

3.      Najis Mughallazhah (berat)
Yaitu najis anjing, babi dan keturunannya.

b. Cara Menghilangkan Najis
            1. barang yang kena najis Mukhaffafah, cukup diperciki air pada tempat yang kena najis.
            2. barang yang kena najis mutawassithah, dapat suci dengan cara di basuh 1 kali asal
               sifat-sifat najisnya (warna, rasa, dan baunya) itu hilang. Akan lebih baik lagi apabila di
               basuh dengan 3 kali siraman. Apabila terkena najis hukmiyah, cukup dengan
   mengalirkan air saja pada najis tersebut.
3.barang yang kena najis Mughallazhah, seperti di jilat anjing atau babi, harus di basuh 7  kali dan salah satu di antaranya dengan air yang bercampur tanah.

c. Najis yang di Maafkan (Ma’fu)
            Najis yang di maafkan artinya tak usah di basuh/di cuci, misalnya najis bangkai yang tidak mengalir darahnya, darah atau nanah yang Cuma sedikit, debu dan air lorong-lorong yang memercik sedikit dan sukar menghindarkannya.
Adapun tikus atau cecak yang jatuh kedalam minyak atau makanan yang beku, dan ia mati di dalamnya, maka yang di buang itu cukup makanan atau minyak yang di kenainya saja. Sedang yang lainnya boleh di pakai kembali. Tetapi bila makanan atau minyak yang terkena itu cair, maka hukumnya najis. Karena tidak dapat di bedakan mana yang kena najis dan mana yang tidak kena najis.

d. Istinja
segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur, seperti Bak dan Bab, wajib di sucikan dengan air hingga bersih. Atau dengan tiga buah batu selagi kotoran itu belum kering atau tidak mengenai tempat lain. Tetapi jika kotoran itu sudah kering atau mengenai tempat lain, maka tidak sah istinja dengan batu.
e. Adab Buang Air
            1. jangan membawa atau membaca Al-Qur’an
            2. jangan di tempat yang terbuka
            3. jangan di tempat yang dapat menganggu orang lain
            4. jangan buang air di atas air yang tenang
            5. jangan bercakap-cakap kecuali keadaan memaksa
            6. kalau terpaksa buang air di tempat terbuka, jangan menghadap kiblat
C.    BERWUDLU’

a.       Arti wudlu’
Wudlu menurut bahasa berarti bersih dan indah, sedangkan menurut syara’ artinya membersihkan anggota wudlu’ untuk menghilangkan hadas kecil.
Orang yang hendak melakukan shalat, lebih dulu wajib wudlu’ karena wudlu’ adalah syarat sahnya shalat.

b.      Fardlu wudlu’
Fardlu’ wudlu’ ada enam perkara:
1.      Niat, ketika membasuh muka
2.      Membasuh seluruh muka (mulai dari tumbuhnya rambut, kepala, hingga bawah dagu, dan dari telinga kanan hingga telinga kiri).
3.      Membasuh tangan kanan dan kiri sampai siku
4.      Mengusap sebagian rambut kepala
5.      Membasuh kedua belah kaki sampai mata kaki
6.      Tertib (berturut-turut), artinya mendahulukan mana yang harus dahulu dan mengakhirkan mana yang harus di akhirkan

c.       Syarat-syarat berwudlu’
Syarat-syarat wudlu ialah:
1.      Islam
2.      Tidak berhadas besar
3.      Dengan air suci mensucikan
4.      Tamyiz, yakni dapat membedakan baik buruknya suatu pekerjaan
5.      Mengetahui mana yang wajib (fardlu) dan mana yang sunnat
6.      Tidak ada sesuatu yang menghalangi air sampai ke anggota wudlu’ seperti getah, cat, dan sebagainya.
d.      Sunnat-sunnat Wudlu’
Sunnat-sunnat wudlu yaitu;
1.      Membaca basmallah ( Bismillahirrahmanirrahim) pada permulaan berwudlu’
2.      Membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan
3.      Berkumur-kumur
4.      Membasuh lobang hidung sebelum berniat
5.      Menyapu seluruh kepala dan air
6.      Mendahulukan anggota yang kanan daripada yang kiri
7.      Menyapu telinga luar dan dalam
8.      Tiga kali dalam membasuh
9.      Membasuh sela-sela jari tangan dan kaki
10.  Membaca do’a sesudah wudlu’

e.       Yang membatalkan wudlu’
Yang membatalkan wudlu’ ialah;
1.      Tersentuh kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya yang tidak memakai tutup. (Muhrim artinya keluarga yang tidak boleh di nikahi)
2.      Tersentuh kemaluan (kubul atau dubur) dengan telapak tangan atau jari-jari yang tidak memakai tutup(meskipun kemaluannya sendiri)
3.      Mengeluarkan sesuatu dari kunul dan dubur, seperti Bak atau bab atau keluar angin dan sebagainya
4.      Hilang akal sebab gila, pingsan, mabuk dan tidur nyenyak

f.       Tayammum
a). Arti Tayammum
            Tayammum adalah mengusap muka dan kedua belah tangan dengan debu yang suci. Pada saat-saat tertentu tayammum dapat menggantikan wudlu’ dan mandi dengan syarat-syarat tertentu.
b). Syarat-syarat Tayammum
Diperbolehkan tayammum dengan syarat:
1.      Dengan debu yang suci
2.      Tidak ada air. Dan sudah berusaha mencarinya tapi tidak ada.
3.      Berhalangan menggunakan air, misalnya sedang sakit yang apabila kena air akan kambuh sakitnya
4.      Telah masuk waktu shalat


c). Cara Bertayammum
1. Niat (untuk di bolehkan mengerjakan shalat)
    “Nawaitut Tayammuma Li-Istibaahatish Shalaati fardlan Lillahi ta’alaa”
2. pertama meletakkan dua belah telapak tangan untuk di usapkan ke muka
3. kemudian mengusap muka dengan debu tanah dua kali usapan
4. kemudian kembali meletakkan kedua telapak tangan untuk mengambil debu selanjutnya di usapkan kedua lengan dari siku sampai ujung jari dua kali.
5.kemudian menghilangkan debu dari anggota yang di usap
6. tertib (berturut-turut)

Keterangan:
Yang di maksud dengan mengusap air ialah sekedar menyapukan saja dan bukan mengoles-oleskan sebagaimana menggunakan air.

d). Sunnat Tayammum
            1. membaca “Bismillahirrahmanirrahim”
            2. mendahulukan anggota yang kanan daripada yang kiri
            3. menipiskan debu

e). Batal Tayammum
            1. Murtad (keluar dari agama Islam)
            2. melihat air sebelum shalat, kecuali yang bertayammum karena sakit
            3. Segala yang membatalkan wudlu’ juga membatalkan tayammum



f). Cara menggunakan Tayammum
sekali bertayammum hanya dapat di gunakan satu kali shalat fardhu saja, meskipun belum batal. Tetapi untuk menegerjakan shalat sunat beberapa kali cukup dengan satu kali tayammum saja.,
Bagi orang yang anggota wudlu’nya terdebat(di balut) maka cukup debat itu saja yang di usap dengan air atau tayammum, kemudian mengerjakan shalat.

g.      Menyapu Dua Sepatu
Menyapu dua sepatu (mas-hul khuffain) di bolehkan bagi mereka yang sedang dalam perjalanan atau musafir.
Seseorang yang sedang dalam perjalanan atau musafir yang kakinya memakai sepatu, kalau hendak berwudlu’ maka ia boleh menyapu sepatunya dengan air dan tak usah melepas sepatunya.
Syarat-syarat menyapu dua sepatu:
1.      Jangan ada di dalam sepatu itu najis atau kotoran
2.      Bahwa sepatu itu di pakai sesudah bersihb di cuci
3.      Sepatu itu menutup anggota kaki yang wajib di basuh, yaitu menutupi tumit dan mata kaki
4.      Sepatu itu dapat di bawa berjalan lama

Menyapu dua sepatu hanya boleh untuk wudlu’ tetapi tidak boleh untuk mandi atau untuk menghilangkan najis. Dan tidak boleh jika salah satu syratnya tidak cukup, misalnya salah satu sepatunya itu robek, atau salah satu kakinya tidak dapat menggunakan sepatu karena luka.
Keringanan ini di beri bagi musafir selama tiga hari tiga malam. Sedang yang bermukim (menginap) di kampong orang hanya di bolehkan menyapu sepatunya untuk sehari semalam.

h.      Mandi
Untuk mengerjakan shalat kita harus suci dari hadas besar. Cara menghilangkan hadas besar kita harus mandi wajib, yaitu membasuh  seluruh tubuh, mulai dari ujung kaki sampai puncak kepala.
Sebab-sebab yang mewajibkan mandi:
1.      Karena bersetubuh
2.      Keluar air mani di sebabkan bersetubuh atau karena lain
3.      Karena selesai nifas (bersalin:selesai berhentinya darah yang keluar sesudah melahirkan)
4.      Karena wiladah (setelah melahirkan)
5.      Karena setelah haid
6.      Mati, sedang matinya itu bukan mati syahid

a). Fardlu mandi
            1. niat bersama-sama dengan permulaan membasuh tubuh.
                        “Wawaitul Gusla Lira’fil hadasil akbari fardhan Lillahi ta’aalaa”
            2. membasuh seluruh badan dengan air, yakni meratakan air ke seluruh rambut  
               dan kulit
            3. menghilangkan najis

b). sunnat mandi
            1. membaca “Bismillahirrahmaanirrahim” pada permulaan mandi
            2. lebih dulu membasuh segala kotoran dan najis dari badan
            3. menghadap kiblat dan mendahulukan bagian kanan daripada yang kiri
            4. membasuh badan sampai tiga kali
            5. mendahulukan mengambil air wudlu’ yaitu sebelum mandi di sunatkan
               berwudlu’ lebih dulu
6. membaca do’a sebagaimana membaca do’a sesudah wudlu’

            c). larangan bagi orang yang sedang janabat/junub
bagi mereka yang sedang Junub atau berhadas besar tidak boleh melakukan hal-hal sebagai berikut:
1.      Mengerjakan shalat
2.      Berdiam diri di masjid
3.      Memegang kitab suci Al-Quran
4.      Membaca kitab suci Al-Quran
5.      Membaca/mengangkat kitab suci Al-Quran
6.      Melakukan thawaf di Baitullah

d). larangan bagi yang sedang haid
mereka yang sedang haid di larang melakukan hal-hal tersebut di atas dan tidak boleh melakukan hal-hal sbb:
1.      Di jatuhi talak (di cerai)
2.      Berpuasa, baik sunat maupun fardhu
3.      Bersenang-senang dengan menggunakan anggota antara pusat (pusar) dan lutut.


·  Adab Bersuci :
1.       Jangan menghadap atau membelakangi kiblat ketika bersuci / beristinja dari buang air besar atau buang air kecil.
2.       Masuklah dengan mendahulukan kaki kiri dan keluarlahdengan kaki kanan terlebih dahulu.
3.       Jangan berbicara ketika buang air.
4.       Ucapkanlah sehabis buang air :

Artinya :” Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan dariku penyakit dan menyehatkan aku”.
5.    Bersiwaklah,bahkan ketika berwudhu bersiwak itu sunnah muakad.
6.    Dahulukan anggota anggota tubuh bagian kanan ketika membasuh atau mengusap.
7.    Hemat air.
   
·   Jenis- jenis Air
1.         Air Mutlak
Hukum air mutlak adalah thahur, yakni suci dan mensucikan. Ada beberapa macam air yang masuk kedalam kategori air mutlak yaitu:
a.     Air hujan, air es dan air embun
Allah SWT berfirman,
“(ingatlah) ketika Allah membuat kamu mengantuk untuk member ketentraman dari Nya dan Allah menurunkan air (hujan) dari langit kepadamu untuk menyucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan gangguan-gangguan setan dari dirimu dan untuk menguatkan hatimu serta memperteguh telapak akimu ( teguh pendirian )”.(al-Anfal [8] : 11).
Dan sabda Nabi Muhammad SAW dalam hadist,
“ Ya Allah jauhkanlah antara hamba dankesalahan-kesalahan hamba seperti Engkau menjauhkan jarak antara arah timur dan arah barat. Ya Allah , sucikanlah hamba dari kesalahan-kesalahan hamba seperti kain putih yang dibersihkan dari noda. YaAllah, bersihkanlah hamba dari kesalahan-kesalahan hamba dengan salju,air dan embun”.
b.    Air laut
Dan Rasulullah SAW berkata,
“Air laut itu suci dan menyucikan segala bangkai (air laut) itu halal”.
Menurut Tarmidzi, hadist ini adalah hadist sahih.

c.     Air Zamzam
Ali r.a meriwayatkan bahwa Rasulullah pernah meminta sebuah timba yang dipenuhi dengan air zamzam kemudian beliau minum dari timba itu lalu beliau berwudhu dari air itu.
d.    Air yang berubah warna karena tidak bergerak atau karna tempat penampungannya bercampur dengan sesuatu yang sulit dipisahkan seperti lumut dan dedaunan. Menurut ulama masih dikatagorikan air mutlak.

2.       Air Musta’mal
Adalah air yang jatuh dari anggota tubuh orang yang berwudhu atau mandi besar. Hukum air musta’mal adalahthahur, suci dan menyucikan seperti air mutlak.
Rasulullah pernah berkata :
“Maha suci Allah, sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis”.
Hadis ini menegaskan bahwa seorang mukmin dalam kondisi tidak suci ia tidak akan membuat air menjadi tidak suci hanya dengan menyentuh atau memakainya. Hal itu karena pertemuan sesuatu yang suci dengan sesuatu yang suci tidaklah memberikan dampak apapun.
3.       Air yang telah bercampur dengan sesuatu yang suci
Sesuatu yang suci itu seperti sabun, minyak za’faran, tepung dan hal lain yang biasanya terpisah dari air.
Air jenis ini masih dianggap air mutlak.
Seperti ketika Rasulullah menyuruh memandikananaknya Zainab yang meninggal dunia dengan air yang dicampurkan dengan d aun bidara dan kapur atau sejenis kapur.
Pernah pula Ummu Hani meriwayatkan bahwa Nabi Saw pernah mandi bersama Maimunah dalam satu wadah yang didalamnya terdapat sisa adonan daging.
Didalam kedua hadist ini terdapat percampuran air dengan sesuatu namun sesuatu tersebut tidak sampai mengubah identitas dari air tersebut.
4.       Air yang terkena Najis
Bila air tersebut berubah rasa, warna dan bau air maka tidak bisa digunakan. Tapi bila air tersebut tidak berubah warna, rasa dan baunya maka air ini suci dan menyucikan.

·  Sisa air minum ditempat minum
Yang termasuk suci dan menyucikan antara lain :
1.       Sisa air minum manusia ( baik orang itu muslim, kafir, junub maupun haid).
2.       Sisa air minum binatang yg boleh dimakan.
3.    Sisa minuman bigal,kedelainbinatang buas,burung dan kucing.
Adapun yang termasuk najis dan harus dijauhkan adalah sisa air minum anjing dan babi.


2.              Bersih dari hadast
A.      Pengertian Hadats
Adalah keadaan badan tidak suci atau kotor dan dapat dihilangkan dengan cara berwudhu, mandi wajib dan tayamum. Dengan demikian dalam kondisi seperti ini dilarang untuk mengerjakan ibadah seperti shalat, thawaf dan ‘itikaf.
B.      Macam- macam Hadats
1.       Hadats kecil
Menurut Syara ialah sesuatu kotoran yang maknawi ( tidak dapet dilihat dengan mata kasar) yang berada pada anggota wudhu yang mencegah ia dari melakukan shalat atau amalan ibadah  seumpama shalat. Hadats kecil tidak akan terhapus melainkan dengan mengambil wudhu yang sah.
Yang termasuk hadats kecil :
a.       Mengeluarkan sesuatu dari dubur atau kubulnya.
1.       Buang air kecil atau besar. Surah al-Maidah ayat 6.
2.       Mengeluarkan angin busuk ( kentut ).
b.      Mengeluarkan madzi dan atau wadi. 
Madzi : cairan putih kental yang keluar ketika seseorang  sedang berfantasi tentang persetubuhan atau ketika seseorang sedang melakukan hubungan intim pra persetubuhan.
Wadi : cairan kental putih yang keluar setelah kencing.
c.       Tidur nyenyak.
2.       Hadats Besar
Adalah sesuatu yang maknawi ( kotoran yang tidak dapat dilihat oleh mata kasar ) yang berada pada seluruh badan seseorang.
Hadats besar hanya dapat dihilangkan dengan mandi.
Yang termasuk hadats besar :
a.       Mengeluarkan Mani ( sperma ).
Baik disengaja atau tidak,baik dalam keadaan tidur atau tidak dan baik untuk pria ataupun wanita.
b.      Hubungan kelamin ( coitus atau jima’).
c.       Terhentinya haid atau nifas. Surah al-Baqarah ayat 222.




C. Cara membersihkan hadats
1.       Wudhu
Ialah bersuci dengan menggunakan air, bacalah bismillah, basuhlah telapak tanganmu 3 x, berkumurlah 3x, basuhlah mukamu 3x, basuhlah kedua tangan sampai siku 3x mulailah dengan tangan kanan, lalu usaplah kepalamu atau ubun-ubunmu 3xdari ujung muka hingga tengkuk, usaplah telingamu sebelah luarnya dengan 2 ibu jari dan sebelah dalamnya dengan kedia telunjuk 3x, lalu basuhlah kedua kakimu berseta kedua mata kaki dengan digosok 3 x dan mulailah dari yang kanan.
2.       Mandi
Mulailah dengan membasuh kedua tanganmu dengan ihklas niyatmu karena Allah lalu basuhlah kemaluanmu dengan tangan kirimu dan gosoklah tanganmupada tanah atau apa yang menjadi gantinya. Lalu berwudhulah kemudian ambillah air dan masukkan jari-jarimu pada pokok rambut dengan sedikit wangi-wangian sesudah dilepas rambutnya. Mulailah dengan sisi kanan lalu tuangka air diatas kepalamu 3 x lalu ratakan atas badanmu semuanya serta digosok. Basuh kaki dengan mendahulukan yang kanan.
3.       Tayamum
Bisa dilakukan apabila tidak ada air, untuk menggantikan wudhu dan mandi atau pada or ang yang sakit.
Menggunakan debu yang baik atau suci.
Cara : Mula- mula letakkan kedua belah tangan diatas debu tempelkan lalu tiuplah keduanya dengan menbaca niyat karena Allah kemudian usapakan ke muka dan kedua belah tangan sampai siku.


         Bersih dari Najis
Najis Adalah sesuatu yang kotor (najasah).
“Dan bersihkanlah pakaian-pakaianmu”. (al-muddatstir [74]:4).
“….sungguh Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri”. (al-Baqarah [2];222).
a.       Jenis-jenis najis
1.       Bangkai
Ialah binatang yang mati tanpa disembelih. Tubuh binatang yang dipotong hidup-hidup juga termasuk bangkai.
Berdasarkan hadist Rasulullah bersabda :
“Apa yang dipotong dari tubuh binatang yang masih hidup adalah bangkai”.
Kecuali bangkai ikan dan belalang itu adalah suci. Berdasarkan hadist Rasulullah bersabda :
“Ada 2 bangkai dan 2 darah yang halal bagi kita yaitu ikan, belalang dan hati,jantung”.
Dan bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir seperti semut dan tawon,bangaki dari binatang ini adalah suci.
Adapun status hukum dari tulang, tanduk, kuku, bulu dan kulit adalah suci berdasarkan hadist Imam Bukhairi. Begitu pula dengan anfihah (zat dari perut sapi untuk membuat keju dan susu dari bangkai adalah halal.
2.       Darah
Yakni darah yang mengalirdari binatang yang disembelih. Adapun darah yang masih terdapat dari binatang yang disembelih adalah dimaafkan (ma’fu).
3.       Daging babi
Surah al-An’am [6]: 145
“Katakanlah,’tidak kudapati didalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya kecuali daging hewan yang mati, darah yangmengalir, daging babi karena semua itu kotor…”.
4.       Muntah, kencing dan kotoran manusia
Namun bila muntah yang sedikit dapat dimaafkan. Adapun kencing anak kecil belum mengkomsumsi makanan selain ASI untuk membersihkannya cukup menyiramnya dengan air. Tetapi jika sudah mengkomsumsi makanan selain Asi maka kencingnya bila mengenai baju harus dicuci.
5.       Wadi
6.       Mazi
7.       Mani
Menurut Ibnu Abba r.a menceritakan bahwa Rasulullah Saw pernah ditanya mengenai mani yang mengenai pakaian,jawab beliau :
“Mani itu sama dengan ingus dan ludah. Kamu cukup membersihkannya dengan kain atau membasuhnya atau mengeriknya bila mani sudah kering”.
8.       Kencing dan kotoran binatang yang tidak halal dimakan (bigal, kedelai, kuda)
Berdasarkan hadist Bukhairi,Nabi berkata :
“Sesungguhnya benda itu adalah najis (benda)itu adalah kotoran kedelai”.
Namun bila kotoran itusedikit hukumnya adalah ma’fu.
9.       Al-Jallalah
Adalah unta, sapi, kambing, ayam atau hewan lainnya yang memakan kotoran hingga aromanya berubah. Jika hewan ini sudah dijauhkan kotoran selama beberapa waktu maka hewan tersebut akan kembali menjadi suci dan dagingnya akan menjadi abik kembali.
10.    Khamar
Surah al-Maidsh [5] : 90
“….sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala,dan mengundi basib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan….”.
Namun begitu sebagian golongan ulama berpendapat khamar adalah suci. Menurut meraka yang disinggung dalam ayat diatas adalah najis maknawi.
11.      Anjing
Setiap benda yang dijilat anjing harus dicuci sebanyak7 x dan salah satunya dengan menggunakan tanah. Abu Hurairah r.a menceritakan bahwa Rasulullah saw berkata :
“ Tempat (minum) kalian akan suci, jika ada anjing yang minum darinya, yaitu apabila kalian mencucinya sebanyak 7 x dan yang pertama dengan tanah”.
Jika yang dijilad adalah makanan padat maka letak jilatan dan sekitarnya harus dibuang, sedangkan sisanya bisa digunakan.
Adapun mengenai bulu anjing hukum yang jelas mengatakan itu adalah suci.

b.      Cara menyucikan tubuh dan pakaian
Jikatubuh dan pakaian yang terkena najis dapat dilihat oleh mata seperti darah maka hukumnya membasuhnya hingga najis itu hilang. Apabila ada sesuatu yang masih tersisa dan sangat sulit untuk dihilangkan maka hukumnya dimaafkan. Dan jika najis sesuatu yang tidak terlihat seperti air kencing atau darah haid maka cukup dibasuh saja.

c.       Cara menyucikan tanah
Tanah yang terkena najis akan menjadi suci dengan menyiraminya dengan air. Abu Hurairah r.a menceritakan bahwa ada seseorang arab pedalamanberdiri dan kencing dimesjid. Orang-orang ingin menghajarnya,tetapi Rasulullah berkata :
“Biarkan dia,sirami kencingnya dengan satu ember air atau satu timba air. Sesengguhnya kalian diutus untuk mempermudah bukan untuk mempersulit”.
Adapun najis yang padat maka penyuciannya adalah dengan menghilangkan wujud najis itu atau memindahkannya.

d.      Cara menyucikan minyak samin dan sejenisnya
Maimunah r.a menceritakan bahwa Rasulullah pernah ditanya tentang seekot tikus yang jatuh kedalam minyak samin, beliau menjawab ;
“Buanglah tikus itu dan buang juga area tempat ia jatuh dansekitarnya. Lalu makanlah samin kalian”.
Adapun sesuatu yang cair , ulama berdeba pendapat. Sebagian besar ulama berpendapat  bahwa ia akan menjadi najis jika terkena bangkai.

e.      Cara menyucikan kulit bangkai
Kulit bangkai menjadi suci dengan proses samak (dibag). Ibnu Abbas menceritakan bahwa Nabi Saw berkata :
“jika kulit telah disamak maka dia telah menjadi suci”.

f.        Caramenyucikan cermin dan sejenisnya
Dengan cara mengusapnya hingga najis itu hilang.

g.       Cara menyucikan sandal
Akan menjadi suci hanya demgan persentuhannya dengan tanah.
Abu Hurairah r.a menceritakan bahwa Rasulullah berkata :
“jika sandal dari salah seorang dari kalian menginjak kotoran maka tanah akan membersihkan kotoran itu “.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar