BERSUCI DARI HADAS DAN NAJIS
1.
BERSUCI
Biasa
disebut juga dengan Thaharah,yang artinya menurut syara ialah suci dari hadas
dan najis.
Suci dari
hadas ialah dengan mengerjakan wudhu, mandi dan tayamum.
Suci dari
najis ialah dengan menghilangkan najis yang ada dibadan, tempat dan pakaian.
Sebagaimana
Allah telah berfirman dalam Alqur’an :
Artinya :
“Dan pakaianmu bersihkanlah”
Artinya :
“Dan jika kamu junnub, maka mandilah”
Artinya :”
Allah tidak berhak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan
menyempurnakan nikmat Nya bagimu supaya kamu bersyukur”.
Dan Nabi
Muhammad SAW pun bersabda :
Artinya :
“Kebersihan itu sebagian dari Iman”.
Thaharah
artinya bersuci, thaharah menurut
hukum syara’ ialah suci dari hadas dan najis.
-
Suci dari hadas: ialah
yang berlaku pada badan dengan mengerjakan wudlu, mandi dan tayamun.
-
Suci dari najis: ialah menhgilangkan
najis yang ada di badan, tempat dan pakaian.
Air
yang dapat di pakai untuk bersuci ialah air yang bersih yaitu air yang turun
dari langit atau air yang keluar dari bumi yang belum di pakai untuk bersuci.
Pembagian
air
Di
lihat dari segi hukumnya, air dapat di bagi menjadi 4 bagian:
1. Air
suci dan mensucikan
Ialah
air muthlaq, artinya air yang masih murni, dapat di gunakan untuk bersuci dan
tidak makruh.
2. Air
suci dan dapat mensucikan, tapi makruh
di gunakan:
Yaitu
air musyammas (air yang di panaskan dengan matahari) di tempat logam yang bukan
emas.
3. Air
suci tapi tidak mensucikan:
Yaitu
air musta’mal (telah digunakan untuk bersuci) menghilangkan hadas dan najis
tapi tidak berubah rupa, rasa dan baunya.
4. Air
Mutanajis
Yaitu
air yang kena najis (kemasukan najis), sedang jumlahnya kurang dari kullah,
maka air yang semacam ini tidak suci dan tidak mensucikan. Tetapi bila
jumlahnya lebih dari dua kullah dan tidak berubah sifatnya, maka air itu sah
untuk bersuci.
(dua
kullah sama dengan 216 liter).
Peringatan ;
Ada
satu macam air lagi yang suci dan mensucikan tetapi haram dipakainya, yaitu air
yang di peroleh dari ghashab/mencuri, mengambil tanpa izin.
B.
MACAM-MACAM
NAJIS
Najis
ialah suatu benda yang kotor menurut syara’ misalnya:
1. Darah
2. Nanah
3. Bangkai.
Kecuali bangkai manusia, ikan, belalang.
4. Anjing
dan babi
5. Segala
sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur
6. Minuman
keras, seperti arak dan sebagainya
7. Bagian
anggota binatang yang terpisah dari tubuhnya karena di pitong dan sebagainya
selagi masih hidup.
a.Pembagian
najis
Najis
dapat dibagi menjadi tiga bagian:
1. Najis
Mukhaffafah (ringan)
Yaitu
air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan
sesuatu kecuali air susu ibunya.
2. Najis
Mutawassithah (sedang)
Yaitu
segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang, seperti
air mnadzi (mani yang cair), barang yang memabukkan, susu hewan yang tidak
halal di makan, bangkai juga tulang dan bulunya, kecuali bangkai manusia, ikan
dan belalang.
Najis
mutawassithah di bagi menjadi 2 bagian:
a). Najis ‘ainiyah
yaitu najis yang berujud (Nampak dan
dapat di lihat)
b).
Najis hukmiyah
yaitu najis yang tidak kelihatan
bendanya, seperti bekas kencing, atau arak yang sudah kering dan sebagainya.
3. Najis
Mughallazhah (berat)
Yaitu
najis anjing, babi dan keturunannya.
b.
Cara Menghilangkan Najis
1. barang yang kena najis
Mukhaffafah, cukup diperciki air pada tempat yang kena najis.
2. barang yang kena najis
mutawassithah, dapat suci dengan cara di basuh 1 kali asal
sifat-sifat najisnya (warna, rasa, dan baunya) itu hilang. Akan lebih
baik lagi apabila di
basuh dengan 3 kali siraman. Apabila terkena
najis hukmiyah, cukup dengan
mengalirkan air saja pada najis tersebut.
3.barang
yang kena najis Mughallazhah, seperti di jilat anjing atau babi, harus di basuh
7 kali dan salah satu di antaranya
dengan air yang bercampur tanah.
c.
Najis yang di Maafkan (Ma’fu)
Najis yang di maafkan artinya tak
usah di basuh/di cuci, misalnya najis bangkai yang tidak mengalir darahnya,
darah atau nanah yang Cuma sedikit, debu dan air lorong-lorong yang memercik
sedikit dan sukar menghindarkannya.
Adapun
tikus atau cecak yang jatuh kedalam minyak atau makanan yang beku, dan ia mati di dalamnya, maka yang
di buang itu cukup makanan atau minyak yang di kenainya saja. Sedang yang
lainnya boleh di pakai kembali. Tetapi bila makanan atau minyak yang terkena
itu cair, maka hukumnya najis. Karena
tidak dapat di bedakan mana yang kena najis dan mana yang tidak kena najis.
d.
Istinja
segala
sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur, seperti Bak dan Bab, wajib di sucikan
dengan air hingga bersih. Atau dengan tiga buah batu selagi kotoran itu belum
kering atau tidak mengenai tempat lain. Tetapi jika kotoran itu sudah kering
atau mengenai tempat lain, maka tidak sah istinja dengan batu.
e.
Adab Buang Air
1. jangan membawa atau membaca
Al-Qur’an
2. jangan di tempat yang terbuka
3. jangan di tempat yang dapat
menganggu orang lain
4. jangan buang air di atas air yang
tenang
5. jangan bercakap-cakap kecuali
keadaan memaksa
6. kalau terpaksa buang air di
tempat terbuka, jangan menghadap kiblat
C.
BERWUDLU’
a. Arti
wudlu’
Wudlu
menurut bahasa berarti bersih dan
indah, sedangkan menurut syara’ artinya
membersihkan anggota wudlu’ untuk menghilangkan hadas kecil.
Orang
yang hendak melakukan shalat, lebih dulu wajib wudlu’ karena wudlu’ adalah
syarat sahnya shalat.
b. Fardlu
wudlu’
Fardlu’
wudlu’ ada enam perkara:
1. Niat,
ketika membasuh muka
2. Membasuh
seluruh muka (mulai dari tumbuhnya rambut, kepala, hingga bawah dagu, dan dari
telinga kanan hingga telinga kiri).
3. Membasuh
tangan kanan dan kiri sampai siku
4. Mengusap
sebagian rambut kepala
5. Membasuh
kedua belah kaki sampai mata kaki
6. Tertib
(berturut-turut), artinya mendahulukan mana yang harus dahulu dan mengakhirkan
mana yang harus di akhirkan
c. Syarat-syarat
berwudlu’
Syarat-syarat
wudlu ialah:
1. Islam
2. Tidak
berhadas besar
3. Dengan
air suci mensucikan
4. Tamyiz,
yakni dapat membedakan baik buruknya suatu pekerjaan
5. Mengetahui
mana yang wajib (fardlu) dan mana yang sunnat
6. Tidak
ada sesuatu yang menghalangi air sampai ke anggota wudlu’ seperti getah, cat,
dan sebagainya.
d. Sunnat-sunnat
Wudlu’
Sunnat-sunnat
wudlu yaitu;
1. Membaca
basmallah ( Bismillahirrahmanirrahim) pada permulaan berwudlu’
2. Membasuh
kedua telapak tangan sampai pergelangan
3. Berkumur-kumur
4. Membasuh
lobang hidung sebelum berniat
5. Menyapu
seluruh kepala dan air
6. Mendahulukan
anggota yang kanan daripada yang kiri
7. Menyapu
telinga luar dan dalam
8. Tiga
kali dalam membasuh
9. Membasuh
sela-sela jari tangan dan kaki
10. Membaca
do’a sesudah wudlu’
e. Yang
membatalkan wudlu’
Yang
membatalkan wudlu’ ialah;
1. Tersentuh
kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya yang tidak memakai
tutup. (Muhrim artinya keluarga yang tidak boleh di nikahi)
2. Tersentuh
kemaluan (kubul atau dubur) dengan telapak tangan atau jari-jari yang tidak
memakai tutup(meskipun kemaluannya sendiri)
3. Mengeluarkan
sesuatu dari kunul dan dubur, seperti Bak atau bab atau keluar angin dan
sebagainya
4. Hilang
akal sebab gila, pingsan, mabuk dan tidur nyenyak
f. Tayammum
a).
Arti Tayammum
Tayammum adalah mengusap muka dan
kedua belah tangan dengan debu yang suci. Pada saat-saat tertentu tayammum
dapat menggantikan wudlu’ dan mandi dengan syarat-syarat tertentu.
b).
Syarat-syarat Tayammum
Diperbolehkan
tayammum dengan syarat:
1. Dengan
debu yang suci
2. Tidak
ada air. Dan sudah berusaha mencarinya tapi tidak ada.
3. Berhalangan
menggunakan air, misalnya sedang sakit yang apabila kena air akan kambuh
sakitnya
4. Telah
masuk waktu shalat
c).
Cara Bertayammum
1.
Niat (untuk di bolehkan mengerjakan shalat)
“Nawaitut Tayammuma Li-Istibaahatish
Shalaati fardlan Lillahi ta’alaa”
2.
pertama meletakkan dua belah telapak tangan untuk di usapkan ke muka
3.
kemudian mengusap muka dengan debu tanah dua kali usapan
4.
kemudian kembali meletakkan kedua telapak tangan untuk mengambil debu
selanjutnya di usapkan kedua lengan dari siku sampai ujung jari dua kali.
5.kemudian
menghilangkan debu dari anggota yang di usap
6.
tertib (berturut-turut)
Keterangan:
Yang
di maksud dengan mengusap air ialah sekedar menyapukan saja dan bukan
mengoles-oleskan sebagaimana menggunakan air.
d).
Sunnat Tayammum
1. membaca
“Bismillahirrahmanirrahim”
2. mendahulukan anggota yang kanan
daripada yang kiri
3. menipiskan debu
e).
Batal Tayammum
1. Murtad (keluar dari agama Islam)
2. melihat air sebelum shalat,
kecuali yang bertayammum karena sakit
3. Segala yang membatalkan wudlu’
juga membatalkan tayammum
f).
Cara menggunakan Tayammum
sekali
bertayammum hanya dapat di gunakan satu kali shalat fardhu saja, meskipun belum
batal. Tetapi untuk menegerjakan shalat sunat beberapa kali cukup dengan satu
kali tayammum saja.,
Bagi
orang yang anggota wudlu’nya terdebat(di balut) maka cukup debat itu saja yang
di usap dengan air atau tayammum, kemudian mengerjakan shalat.
g. Menyapu
Dua Sepatu
Menyapu
dua sepatu (mas-hul khuffain) di bolehkan bagi mereka yang sedang dalam
perjalanan atau musafir.
Seseorang
yang sedang dalam perjalanan atau musafir yang kakinya memakai sepatu, kalau
hendak berwudlu’ maka ia boleh menyapu sepatunya dengan air dan tak usah
melepas sepatunya.
Syarat-syarat
menyapu dua sepatu:
1. Jangan
ada di dalam sepatu itu najis atau kotoran
2. Bahwa
sepatu itu di pakai sesudah bersihb di cuci
3. Sepatu
itu menutup anggota kaki yang wajib di basuh, yaitu menutupi tumit dan mata
kaki
4. Sepatu
itu dapat di bawa berjalan lama
Menyapu
dua sepatu hanya boleh untuk wudlu’ tetapi tidak boleh untuk mandi atau untuk
menghilangkan najis. Dan tidak boleh jika salah satu syratnya tidak cukup,
misalnya salah satu sepatunya itu robek, atau salah satu kakinya tidak dapat
menggunakan sepatu karena luka.
Keringanan
ini di beri bagi musafir selama tiga hari tiga malam. Sedang yang bermukim
(menginap) di kampong orang hanya di bolehkan menyapu sepatunya untuk sehari
semalam.
h. Mandi
Untuk
mengerjakan shalat kita harus suci dari hadas besar. Cara menghilangkan hadas
besar kita harus mandi wajib, yaitu membasuh seluruh tubuh, mulai dari ujung kaki sampai
puncak kepala.
Sebab-sebab
yang mewajibkan mandi:
1. Karena
bersetubuh
2. Keluar
air mani di sebabkan bersetubuh atau karena lain
3. Karena
selesai nifas (bersalin:selesai berhentinya darah yang keluar sesudah
melahirkan)
4. Karena
wiladah (setelah melahirkan)
5. Karena
setelah haid
6. Mati,
sedang matinya itu bukan mati syahid
a).
Fardlu mandi
1. niat bersama-sama dengan
permulaan membasuh tubuh.
“Wawaitul Gusla Lira’fil
hadasil akbari fardhan Lillahi ta’aalaa”
2. membasuh seluruh badan dengan
air, yakni meratakan air ke seluruh rambut
dan kulit
3. menghilangkan najis
b).
sunnat mandi
1. membaca “Bismillahirrahmaanirrahim”
pada permulaan mandi
2. lebih dulu membasuh segala
kotoran dan najis dari badan
3. menghadap kiblat dan mendahulukan
bagian kanan daripada yang kiri
4. membasuh badan sampai tiga kali
5. mendahulukan mengambil air wudlu’
yaitu sebelum mandi di sunatkan
berwudlu’ lebih dulu
6. membaca do’a sebagaimana membaca do’a sesudah
wudlu’
c). larangan bagi orang yang sedang
janabat/junub
bagi
mereka yang sedang Junub atau berhadas besar tidak boleh melakukan hal-hal
sebagai berikut:
1. Mengerjakan
shalat
2. Berdiam
diri di masjid
3. Memegang
kitab suci Al-Quran
4. Membaca
kitab suci Al-Quran
5. Membaca/mengangkat
kitab suci Al-Quran
6. Melakukan
thawaf di Baitullah
d).
larangan bagi yang sedang haid
mereka
yang sedang haid di larang melakukan hal-hal tersebut di atas dan tidak boleh
melakukan hal-hal sbb:
1. Di
jatuhi talak (di cerai)
2. Berpuasa,
baik sunat maupun fardhu
3. Bersenang-senang
dengan menggunakan anggota antara pusat (pusar) dan lutut.
· Adab Bersuci :
1. Jangan
menghadap atau membelakangi kiblat ketika bersuci / beristinja dari buang air besar
atau buang air kecil.
2. Masuklah
dengan mendahulukan kaki kiri dan keluarlahdengan kaki kanan terlebih dahulu.
3. Jangan
berbicara ketika buang air.
4. Ucapkanlah
sehabis buang air :
Artinya :”
Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan dariku penyakit dan menyehatkan
aku”.
5. Bersiwaklah,bahkan
ketika berwudhu bersiwak itu sunnah muakad.
6. Dahulukan
anggota anggota tubuh bagian kanan ketika membasuh atau mengusap.
7. Hemat air.
· Jenis-
jenis Air
1.
Air Mutlak
Hukum air
mutlak adalah thahur, yakni suci dan mensucikan. Ada beberapa macam air yang
masuk kedalam kategori air mutlak yaitu:
a. Air hujan,
air es dan air embun
Allah SWT
berfirman,
“(ingatlah)
ketika Allah membuat kamu mengantuk untuk member ketentraman dari Nya dan Allah
menurunkan air (hujan) dari langit kepadamu untuk menyucikan kamu dengan hujan
itu dan menghilangkan gangguan-gangguan setan dari dirimu dan untuk menguatkan
hatimu serta memperteguh telapak akimu ( teguh pendirian )”.(al-Anfal [8] :
11).
Dan sabda
Nabi Muhammad SAW dalam hadist,
“ Ya Allah
jauhkanlah antara hamba dankesalahan-kesalahan hamba seperti Engkau menjauhkan
jarak antara arah timur dan arah barat. Ya Allah , sucikanlah hamba dari
kesalahan-kesalahan hamba seperti kain putih yang dibersihkan dari noda.
YaAllah, bersihkanlah hamba dari kesalahan-kesalahan hamba dengan salju,air dan
embun”.
b. Air laut
Dan
Rasulullah SAW berkata,
“Air laut
itu suci dan menyucikan segala bangkai (air laut) itu halal”.
Menurut
Tarmidzi, hadist ini adalah hadist sahih.
c. Air Zamzam
Ali r.a
meriwayatkan bahwa Rasulullah pernah meminta sebuah timba yang dipenuhi dengan
air zamzam kemudian beliau minum dari timba itu lalu beliau berwudhu dari air
itu.
d. Air yang
berubah warna karena tidak bergerak atau karna tempat penampungannya bercampur
dengan sesuatu yang sulit dipisahkan seperti lumut dan dedaunan. Menurut ulama
masih dikatagorikan air mutlak.
2.
Air
Musta’mal
Adalah air
yang jatuh dari anggota tubuh orang yang berwudhu atau mandi besar. Hukum air
musta’mal adalahthahur, suci dan menyucikan seperti air mutlak.
Rasulullah
pernah berkata :
“Maha suci
Allah, sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis”.
Hadis ini
menegaskan bahwa seorang mukmin dalam kondisi tidak suci ia tidak akan membuat
air menjadi tidak suci hanya dengan menyentuh atau memakainya. Hal itu karena
pertemuan sesuatu yang suci dengan sesuatu yang suci tidaklah memberikan dampak
apapun.
3.
Air yang
telah bercampur dengan sesuatu yang suci
Sesuatu yang
suci itu seperti sabun, minyak za’faran, tepung dan hal lain yang biasanya terpisah
dari air.
Air jenis
ini masih dianggap air mutlak.
Seperti
ketika Rasulullah menyuruh memandikananaknya Zainab yang meninggal dunia dengan
air yang dicampurkan dengan d aun bidara dan kapur atau sejenis kapur.
Pernah pula
Ummu Hani meriwayatkan bahwa Nabi Saw pernah mandi bersama Maimunah dalam satu
wadah yang didalamnya terdapat sisa adonan daging.
Didalam
kedua hadist ini terdapat percampuran air dengan sesuatu namun sesuatu tersebut
tidak sampai mengubah identitas dari air tersebut.
4.
Air yang terkena
Najis
Bila air
tersebut berubah rasa, warna dan bau air maka tidak bisa digunakan. Tapi bila
air tersebut tidak berubah warna, rasa dan baunya maka air ini suci dan
menyucikan.
· Sisa air minum ditempat minum
Yang
termasuk suci dan menyucikan antara lain :
1. Sisa air
minum manusia ( baik orang itu muslim, kafir, junub maupun haid).
2. Sisa air
minum binatang yg boleh dimakan.
3. Sisa minuman
bigal,kedelainbinatang buas,burung dan kucing.
Adapun yang
termasuk najis dan harus dijauhkan adalah sisa air minum anjing dan babi.
2.
Bersih dari
hadast
A.
Pengertian
Hadats
Adalah
keadaan badan tidak suci atau kotor dan dapat dihilangkan dengan cara berwudhu,
mandi wajib dan tayamum. Dengan demikian dalam kondisi seperti ini dilarang
untuk mengerjakan ibadah seperti shalat, thawaf dan ‘itikaf.
B.
Macam- macam
Hadats
1. Hadats kecil
Menurut
Syara ialah sesuatu kotoran yang maknawi ( tidak dapet dilihat dengan mata
kasar) yang berada pada anggota wudhu yang mencegah ia dari melakukan shalat
atau amalan ibadah seumpama shalat.
Hadats kecil tidak akan terhapus melainkan dengan mengambil wudhu yang sah.
Yang
termasuk hadats kecil :
a. Mengeluarkan
sesuatu dari dubur atau kubulnya.
1. Buang air
kecil atau besar. Surah al-Maidah ayat 6.
2. Mengeluarkan
angin busuk ( kentut ).
b. Mengeluarkan
madzi dan atau wadi.
Madzi : cairan putih kental yang keluar ketika
seseorang sedang berfantasi tentang
persetubuhan atau ketika seseorang sedang melakukan hubungan intim pra
persetubuhan.
Wadi : cairan kental putih yang keluar setelah
kencing.
c. Tidur
nyenyak.
2. Hadats Besar
Adalah
sesuatu yang maknawi ( kotoran yang tidak dapat dilihat oleh mata kasar ) yang
berada pada seluruh badan seseorang.
Hadats besar
hanya dapat dihilangkan dengan mandi.
Yang
termasuk hadats besar :
a. Mengeluarkan
Mani ( sperma ).
Baik disengaja
atau tidak,baik dalam keadaan tidur atau tidak dan baik untuk pria ataupun
wanita.
b. Hubungan
kelamin ( coitus atau jima’).
c. Terhentinya
haid atau nifas. Surah al-Baqarah ayat 222.
C.
Cara
membersihkan hadats
1. Wudhu
Ialah
bersuci dengan menggunakan air, bacalah bismillah, basuhlah telapak tanganmu 3
x, berkumurlah 3x, basuhlah mukamu 3x, basuhlah kedua tangan sampai siku 3x
mulailah dengan tangan kanan, lalu usaplah kepalamu atau ubun-ubunmu 3xdari
ujung muka hingga tengkuk, usaplah telingamu sebelah luarnya dengan 2 ibu jari
dan sebelah dalamnya dengan kedia telunjuk 3x, lalu basuhlah kedua kakimu
berseta kedua mata kaki dengan digosok 3 x dan mulailah dari yang kanan.
2. Mandi
Mulailah
dengan membasuh kedua tanganmu dengan ihklas niyatmu karena Allah lalu basuhlah
kemaluanmu dengan tangan kirimu dan gosoklah tanganmupada tanah atau apa yang
menjadi gantinya. Lalu berwudhulah kemudian ambillah air dan masukkan
jari-jarimu pada pokok rambut dengan sedikit wangi-wangian sesudah dilepas
rambutnya. Mulailah dengan sisi kanan lalu tuangka air diatas kepalamu 3 x lalu
ratakan atas badanmu semuanya serta digosok. Basuh kaki dengan mendahulukan
yang kanan.
3. Tayamum
Bisa
dilakukan apabila tidak ada air, untuk menggantikan wudhu dan mandi atau pada
or ang yang sakit.
Menggunakan
debu yang baik atau suci.
Cara : Mula-
mula letakkan kedua belah tangan diatas debu tempelkan lalu tiuplah keduanya
dengan menbaca niyat karena Allah kemudian usapakan ke muka dan kedua belah
tangan sampai siku.
Bersih dari Najis
Najis Adalah
sesuatu yang kotor (najasah).
“Dan bersihkanlah pakaian-pakaianmu”. (al-muddatstir [74]:4).
“….sungguh Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang
yang menyucikan diri”. (al-Baqarah [2];222).
a.
Jenis-jenis
najis
1. Bangkai
Ialah
binatang yang mati tanpa disembelih. Tubuh binatang yang dipotong hidup-hidup
juga termasuk bangkai.
Berdasarkan
hadist Rasulullah bersabda :
“Apa yang
dipotong dari tubuh binatang yang masih hidup adalah bangkai”.
Kecuali
bangkai ikan dan belalang itu adalah suci. Berdasarkan hadist Rasulullah
bersabda :
“Ada 2
bangkai dan 2 darah yang halal bagi kita yaitu ikan, belalang dan
hati,jantung”.
Dan bangkai
binatang yang darahnya tidak mengalir seperti semut dan tawon,bangaki dari
binatang ini adalah suci.
Adapun
status hukum dari tulang, tanduk, kuku, bulu dan kulit adalah suci berdasarkan
hadist Imam Bukhairi. Begitu pula dengan anfihah (zat dari perut sapi untuk
membuat keju dan susu dari bangkai adalah halal.
2. Darah
Yakni darah
yang mengalirdari binatang yang disembelih. Adapun darah yang masih terdapat
dari binatang yang disembelih adalah dimaafkan (ma’fu).
3. Daging babi
Surah
al-An’am [6]: 145
“Katakanlah,’tidak
kudapati didalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan
memakannya bagi yang ingin memakannya kecuali daging hewan yang mati, darah
yangmengalir, daging babi karena semua itu kotor…”.
4. Muntah,
kencing dan kotoran manusia
Namun bila
muntah yang sedikit dapat dimaafkan. Adapun kencing anak kecil belum
mengkomsumsi makanan selain ASI untuk membersihkannya cukup menyiramnya dengan
air. Tetapi jika sudah mengkomsumsi makanan selain Asi maka kencingnya bila
mengenai baju harus dicuci.
5. Wadi
6. Mazi
7. Mani
Menurut Ibnu
Abba r.a menceritakan bahwa Rasulullah Saw pernah ditanya mengenai mani yang
mengenai pakaian,jawab beliau :
“Mani itu
sama dengan ingus dan ludah. Kamu cukup membersihkannya dengan kain atau
membasuhnya atau mengeriknya bila mani sudah kering”.
8. Kencing dan
kotoran binatang yang tidak halal dimakan (bigal, kedelai, kuda)
Berdasarkan
hadist Bukhairi,Nabi berkata :
“Sesungguhnya
benda itu adalah najis (benda)itu adalah kotoran kedelai”.
Namun bila
kotoran itusedikit hukumnya adalah ma’fu.
9. Al-Jallalah
Adalah unta,
sapi, kambing, ayam atau hewan lainnya yang memakan kotoran hingga aromanya
berubah. Jika hewan ini sudah dijauhkan kotoran selama beberapa waktu maka
hewan tersebut akan kembali menjadi suci dan dagingnya akan menjadi abik
kembali.
10. Khamar
Surah
al-Maidsh [5] : 90
“….sesungguhnya
minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala,dan mengundi basib dengan
anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan….”.
Namun begitu
sebagian golongan ulama berpendapat khamar adalah suci. Menurut meraka yang
disinggung dalam ayat diatas adalah najis maknawi.
11. Anjing
Setiap benda
yang dijilat anjing harus dicuci sebanyak7 x dan salah satunya dengan
menggunakan tanah. Abu Hurairah r.a menceritakan bahwa Rasulullah saw berkata :
“ Tempat
(minum) kalian akan suci, jika ada anjing yang minum darinya, yaitu apabila
kalian mencucinya sebanyak 7 x dan yang pertama dengan tanah”.
Jika yang
dijilad adalah makanan padat maka letak jilatan dan sekitarnya harus dibuang,
sedangkan sisanya bisa digunakan.
Adapun
mengenai bulu anjing hukum yang jelas mengatakan itu adalah suci.
b.
Cara
menyucikan tubuh dan pakaian
Jikatubuh
dan pakaian yang terkena najis dapat dilihat oleh mata seperti darah maka
hukumnya membasuhnya hingga najis itu hilang. Apabila ada sesuatu yang masih
tersisa dan sangat sulit untuk dihilangkan maka hukumnya dimaafkan. Dan jika
najis sesuatu yang tidak terlihat seperti air kencing atau darah haid maka
cukup dibasuh saja.
c.
Cara
menyucikan tanah
Tanah yang
terkena najis akan menjadi suci dengan menyiraminya dengan air. Abu Hurairah
r.a menceritakan bahwa ada seseorang arab pedalamanberdiri dan kencing
dimesjid. Orang-orang ingin menghajarnya,tetapi Rasulullah berkata :
“Biarkan
dia,sirami kencingnya dengan satu ember air atau satu timba air. Sesengguhnya
kalian diutus untuk mempermudah bukan untuk mempersulit”.
Adapun najis
yang padat maka penyuciannya adalah dengan menghilangkan wujud najis itu atau
memindahkannya.
d.
Cara
menyucikan minyak samin dan sejenisnya
Maimunah r.a
menceritakan bahwa Rasulullah pernah ditanya tentang seekot tikus yang jatuh
kedalam minyak samin, beliau menjawab ;
“Buanglah
tikus itu dan buang juga area tempat ia jatuh dansekitarnya. Lalu makanlah
samin kalian”.
Adapun
sesuatu yang cair , ulama berdeba pendapat. Sebagian besar ulama
berpendapat bahwa ia akan menjadi najis
jika terkena bangkai.
e.
Cara
menyucikan kulit bangkai
Kulit
bangkai menjadi suci dengan proses samak (dibag). Ibnu Abbas menceritakan bahwa
Nabi Saw berkata :
“jika kulit telah
disamak maka dia telah menjadi suci”.
f.
Caramenyucikan
cermin dan sejenisnya
Dengan cara
mengusapnya hingga najis itu hilang.
g.
Cara
menyucikan sandal
Akan menjadi
suci hanya demgan persentuhannya dengan tanah.
Abu Hurairah
r.a menceritakan bahwa Rasulullah berkata :
“jika sandal
dari salah seorang dari kalian menginjak kotoran maka tanah akan membersihkan
kotoran itu “.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar