Jumat, 20 Juni 2014

PERAN DAN FUNGSI PERAWAT

Peran dan Fungsi Perawat

DEFINISI PERAWAT:
  • UU RI. No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan,
    perawat adalah mereka yang memiliki kemampuan dan kewenangan melakukan tindakan keperawatan berdasarkan ilmu yang dimiliki diperoleh melalui pendidikan keperawatan.
  • Taylor C. Lillis C. Lemone (1989)
    mendefinisikan perawat adalah seseorang yang berperan dalam merawat atau memelihara, membantu dengan melindungi seseorang karena sakit, luka dan proses penuaan.
  • ICN (International Council of Nursing), 1965, 
    perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan keperawatan yang memenuhi syarat serta berwenang di negeri bersangkutan untuk memberikan pelayanan keperawatan yang bertanggung jawab untuk meningkatkan kesehatan, pencegahan penyakit dan pelayanan penderita sakit.
  • Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1239/MenKes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat, pada pasal 1 ayat 1 yang berbunyi 
    Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Seorang dapat dikatakan sebagai perawat dan mempunyai tanggungjawab sebagai perawat manakala yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa dirinya telah menyelesaikan pendidikan perawat baik diluar maupun didalam negeri yang biasanya dibuktikan dengan ijazah atau surat tanda tamat belajar.
Dengan kata lain orang disebut perawat bukan dari keahlian turun temurun, melainkan dengan melalui jenjang pendidikan perawat.
PERAN PERAWAT
Definisi:
Peran Perawat merupakan tingkah laku yang diharapkan oleh orang lain terhadap seseorang sesuai dengan kedudukan dalam sistem, dimana dapat dipengaruhi oleh keadaan sosial baik dari profesi perawat maupun dari luar profesi keperawatan yang bersifat konstan.
Peran perawat menurut Konsorsium Ilmu Kesehatan tahun 1989
  1. Pemberi asuhan keperawatan
    memperhatikan keadaan kebutuhan dasar manusia yang dibutuhkan  melalui pemberian pelayanan keperawatan dengan menggunakan proses keperawatan, dari yang sederhana sampai dengan kompleks
  2. Advokat pasien / klien- menginterprestasikan berbagai informasi dari pemberi pelayanan atau informasi lain khususnya dalam pengambilan persetujuan atas tindakan keperawatan yang diberikan kepada pasien- mempertahankan dan melindungi hak-hak pasien.
  3. Pendidik / Edukator
    membantu klien dalam meningkatkan tingkat pengetahuan kesehatan, gejala penyakit bahkan tindakan yang diberikan, sehingga terjadi perubahan perilaku dari klien setelah dilakukan pendidikan kesehatan
  4. Koordinator 
    mengarahkan, merencanakan serta mengorganisasi pelayanan kesehatan dari tim kesehatan sehingga pemberian pelayanan kesehatan dapat terarah serta sesuai dengan kebutuhan klien
  5. Kolaborator 
    Peran ini dilakukan karena perawat bekerja melalui tim kesehatan yang terdiri dari dokter, fisioterapis, ahli gizi dan lain-lain berupaya mengidentifikasi pelayanan keperawatan yang diperlukan termasuk diskusi atau tukar pendapat dalam penentuan bentuk pelayanan selanjutnya
  6. Konsultan 
    tempat konsultasi terhadap masalah atau tindakan keperawatan yang tepat untuk diberikan.  Peran ini dilakukan atas permintaan klien terhadap informasi tentang tujuan pelayanan keperawatan yang diberikan
  7. Peneliti 
    mengadakan perencanaan, kerja sama, perubahan yang sistematis dan terarah sesuai dengan metode pemberian pelayanan keperawatan
PERAN PERAWAT MENURUT HASIL LOKAKARYA KEPERAWATAN TAHUN 1983:
  1. Pelaksana Pelayanan Keperawatan 
    memberikan asuhan keperawatan baik langsung maupun tidak langsung dengan metode proses keperawatan
  2. Pendidik dalam Keperawatan
    mendidik individu, keluarga, kelompok dan masyarakat serta tenaga kesehatan yang berada di bawah tanggung jawabnya.
  3. Pengelola pelayanan Keperawatan 
    mengelola pelayanan maupun pendidikan keperawatan sesuai dengan manajemen keperawatan dalam kerangka paradigma keperawatan
  4. Peneliti dan Pengembang pelayanan Keperawatan
    Mengidentifikasi masalah penelitian, menerapkan prinsip dan metode penelitian, serta memanfaatkan hasil penelitian untuk meningkatkan mutu asuhan atau pelayanan dan pendidikan keperawatan
FUNGSI PERAWAT
Definisi:
Fungsi merupakan suatu pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan perannya. Fungsi tersebut dapat berubah disesuaikan dengan keadaan yang ada.
Fungsi Perawat :
  • Fungsi Independen
    • Dalam fungsi ini, tindakan perawat tidak memerlukan perintah dokter.
    • Tindakan perawat bersifat mandiri, berdasarkan pada ilmu keperawatan.
    • Perawat bertanggung jawab terhadap akibat yang timbul dari tindakan yang diambil
    • Contoh: melakukan pengkajian
  • Fungsi Dependen
    • Perawat membantu dokter memberikan pelayanan pengobatan dan tindakan khusus yang menjadi wewenang dokter dan seharusnya dilakukan dokter, seperti pemasangan infus, pemberian obat, dan melakukan suntikan.
    • Oleh karena itu, setiap kegagalan tindakan medis menjadi tanggung jawab dokter
  • Fungsi Interdependen
    • Tindakan perawat berdasar pada kerja sama dengan tim perawatan atau tim kesehatan.
    • Contoh: untuk menangani ibu hamil yang menderita diabetes, perawat bersama tenaga gizi berkolaborasi membuat rencana untuk menentukan kebutuhan makanan yang diperlukan bagi ibu dan perkembangan janin.
TUGAS PERAWAT
Tugas perawat dalam menjalankan perannya sebagai pemberi asuhan keperawatan ini dapat dilaksanakan sesuai tahapan dalam proses keperawatan. Tugas perawat ini disepakati dalam Lokakarya tahun 1983 yang berdasarkan fungsi perawat dalam memberikan asuhan keperawatan adalah sebagai berikut:
TANGGUNG JAWAB PERAWAT
  1. Definisi Tanggung jawab (Responsibility) menurut Barbara Kozier, 1983:
    Tanggung jawab perawat berarti keadaan yang dapat dipercaya dan terpercaya. Sebutan ini menunjukan bahwa perawat professional menampilkan kinerja secara hati-hati, teliti dan kegiatan perawat dilaporkan secara jujur
  2. Definisi Tanggung jawab menurut ANA, 1985:
    Responsibility adalah : Penerapan ketentuan hukum (eksekusi) terhadap tugas-tugas yang berhubungan dengan peran tertentu dari perawat, agar tetap kompeten dalam Pengetahuan, Sikap dan bekerja sesuai kode etik (ANA, 1985).
  3. Definisi Responsibility menurut Berten, (1993):
    Responsibility : Keharusan seseorang sebagai mahluk rasional dan bebas untuk tidak mengelak serta memberikan penjelasan mengenai perbuatannya, secara retrosfektif atau prosfektif (Bertens, 1993:133)
 Beberapa cara dimana perawat dapat mengkomunikasikan tanggung jawabnya:
  • Menyampaikan perhatian dan rasa hormat pada klien (sincere intereset)
  • Bila perawat terpaksa menunda pelayanan, maka perawat bersedia memberikan penjelasan dengan ramah kepada kliennya (explanantion about the delay).
  • Menunjukan kepada klien sikap menghargai (respect) yang ditunjukkan dengan perilaku perawat. Misalnya mengucapkan salam, tersenyum, membungkuk, bersalaman dsb.
  • Berbicara dengan klien yang berorientasi pada perasaan klien (subjects the patiens desires) bukan pada kepentingan atau keinginan perawat.
  • Tidak mendiskusikan klien lain di depan pasien dengan maksud menghina (derogatory).
  • Menerima sikap kritis klien dan mencoba memahami klien dalam sudut pandang klien (see the patient point of view).
JENIS TANGGUNGJAWAB PERAWAT:
Tanggung jawab (Responsibility) perawat dapat diidentifikasi sebagai berikut :
  • Responsibility to God (tanggung jawab utama terhadap Tuhannya)
  • Responsibility to Client and Society (tanggung jawab terhadap klien dan masyarakat)
  • Responsibility to Colleague and Supervisor (tanggung jawab terhadap rekan sejawat dan atasan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar