PENGERTIAN PERAWAT DAN KEPERAWATAN
Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan baik didalam maupun diluar negeri sesuai dengan peraturan perundang- undangan (Permenkes, 2010)
Perawat adalah seorang yang memiliki kemampuan dan kewenangan melakukan tindakan keperawatan berdasarkan ilmu yang dimilikinya yang diperoleh melalui pendidikan keperawatan (UU kesehatan No 23 tahun 1992)
Jadi perawat merupakan seseoarang yang telah lulus pendidikan perawat dan memiliki kemampuan serta kewenangan melakukan tindakan kerpawatan berdasarkan bidang keilmuan yang dimiliki dan memberikan pelayanan kesehatan secara holistic dan professional untuk individu sehat maupun sakit, perawat berkewajiban memenuhi kebutuhan pasien meliputi bio-psiko-sosio dan spiritual.
Keperawatan merupakan suatu bentuk layanan kesehatan professional yang merupakan bagian integral dari layanan kesehatan berbasis ilmu dan kiat keperawatan, yang berbentuk bio-psiko-sosio-spiritual komprehensif yang ditujukan bagi individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit, yang mencakup keseluruhan proses kehidupan manusia (Lokakarya keperawatan nasional, 1983)
Keperawatan merupakan suatu bentuk layanan kesehatan professional yang merupakan bagian integral dari layanan kesehatan berbasis ilmu dan kiat keperawatan, yang berbentuk bio-psiko-sosio-spiritual komprehensif yang ditujukan bagi individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit, yang mencakup keseluruhan proses kehidupan manusia (Lokakarya keperawatan nasional, 1983)
Pengembangan
perawat sebagai suatu profesi,telah berdampak besar dalam proses
profesionalisme keperawatan yang terjadi di Indonesia saat ini.Pengenalan
pelayanan keperawatan yang berorientasi pada pelayanan keperawatan mandiri yang
profesional telah berdampak positif pada kemajuan diberbagai aspek di dalam
pelayanan keperawatan.
Pelayanan keperawatan yang mandiri
tersebut berlandaskan pada dasar keilmuan dan temuan penelitian yang mutakhir
sehingga pelayanan keperawatan dapat dijamin mutunya.Sebagai suatu
profesi,perawat memiliki kewajiban dalam menjaga mutu pelayanan mutu
keperawatannya sehingga perawat dapat selalu memberikan pelayanan yang bermutu
tinggi.Di berbagai tatanan pelayanan kesehatan telah dikembangkan dan dicoba
diterapkan proses keperawatan,dimana diharapkan asuhan keperawatan dapat
diberikan dengan cara pendekatan proses pemecahan masalah sehingga hasilnya
lebih dapat dipertanggung jawabkan.
Sebagai suatu profesi,perawat harus
memberikan asuhan keperawatan yang profesional.Asuhan keperawatan dikatakan
memenuhi ciri-ciri suatu profesi adalah apabila diberikan oleh orang yang
kompeten yaitu yang memiliki latar belakang pendidikan profesional.Pendidikan
pofesional menurut KEPMENKES 1239 / Menkes/SK/2001 adalah minimal D 3
keperawatan yang merupakan perawat profesional pemula.Asuhan keperawatan dapat
berjalan dengan konsisten apabila ada panduan pelaksanaan asuhan keperawatan
yaitu proses keperawatan.
Proses keperawatan
Proses keperawatan pertama kali
diperkenalkan pada tahun 1950 an dimana hanya ada 3 tahap yaitu :
pengkajian,perencanaan dan evaluasi berdasarkan pendekatan ilmiah
yaitu;observasi,pengukuran,pengumpulan data dan analisa data yang didapat.Dari
tahun ke tahun pengembangan proses keperawatan menjadi 5 tahap seperti yang
kita ketahui saat ini.
Definisi dari
proses keperawatan itu sendiri adalah lima tahapan proses keperawatan yang
terdiri dari pengkajian keperawatan,identifikasi masalah atau diagnosa,perencanaan,implementasi dan
evaluasi.Proses keperawatan memfasilitasi penggunaan pendekatan pemecahan
masalah yang runtun untuk memberikan tindakan perawatan dimana kebutuhan pasien
dapat terpenuhi secara komprehensif dan
efektif.
Tahapan dalam proses keperawatan
Proses keperawatan
terdiri dari 5 tahapan atau fase,yaitu :
1.
Pengkajian :
pengumpulan data secara sistematis yang berhubungan dengan pasien.
2.
Identifikasi
masalah : analisa data untuk mengidentifikasi masalah dan kebutuhan pasien.
3.
Perencanaan :
menentukan tujuan,identifikasi kriteria hasil dan intervensi dari diagnosa yang
ditegakkan.
4.
Implementasi
: melaksanakan rencana tindakan.
5.
Evaluasi :
menilai efektifitas dari perencanaan dan perubahan dari rencana yang telah
ditetapkan.
Merujuk dari tahapan proses keperawatan,apabila ada pasien yang masuk
pada suatu institusi pelayanan kesehatan,maka pasien tersebut akan
dikaji,perawat akan mengumpulkan data,mengidentifikasi masalah,menentukan
tujuan dan kriteria hasil,menentukan intervensi yang dapat menyelesaikan
masalah keperawatan yang ditegakkan.Pada tahapan akhir perawat mencoba
mengevaluasi efektifitas proses keperawatan dlmproses evaluasi.Jika dalam proses evaluasi didapatkan masih ada
diagnosa yang belum teratasi maka perawat perlu melakukan pengkajian dan
perencanaan ulang untuk menyelesaikan masalah atau diagnosa tersebut.
Sumber: Asmadi (2005),Konsep Dasar Keperawatan, EGC, Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar